ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Berbagi Inspirasi - Menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah.
Ya, tugas pokok utama prajurit militer adalah menjaga keutuhan NKRI, yang mana tak jarang mereka harus ditugaskan menjaga perbatasan. Militer memiliki aturan ketat kedinasan, begitu juga sampai ketentuan menikah (Foto Cover: Foto Istri Tentara: Annisa Pohan dan Winda Khair. Sumber: style.tribunnews.com).
Calon istri prajurit TNI harus melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan institusi terkait.
Satu di antaranya adalah test keperawanan.
Nantinya istri-istri prajurit militer ini akan tergabung pada sebuah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.
Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit. Berikut adalah syarat – syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.
1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini sebanyak sepuluh lembar.
2. Surat kesanggupan calon isteri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
Baca Juga:
6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dansurat ditujukan untuk Danramil. Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon isteri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).
7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.
8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.
9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.
11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.
12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.
14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon isteri
15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.
16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.
Menurut pengalaman pribadi reporter TribunStyle.com yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.
Kemudian, harus menjalankan serangkaian test tertentu, di antaranya:
1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan. Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.
2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)
Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.
Menurut pengakuan reporter TribunStyle.com yang tak mau disebutkan namanya, saat test kesehatan inilah ditanya perihal soal keperawanan oleh petugas.
Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.
Begini kurang lebih percakapan yang terjadi saat test keperawanan tersebut menurut reporter kami.
'Mbaknya asal mana?'
'Saya Solo, pak, (test kedinasan saat itu di Jakarta)'
'Sudah melakukan hubungan seperti itu dengan calon suami?'
'Saya tidak pernah melakukannya, Bapak.'
'Sudah jujur saja, nanti juga bakal ketahuan saat di test!' desak petugas.
'Ya, monggo, pak. Saya tidak masalah dan tidak takut soal itu, saya berani saja, karena saya benar-benar tidak pernah melakukannya dengan calon suami saya," ujar reporter TribunStyle.com tegas.
Tak lama kemudian, sang petugas mempersilakan ke luar.
Selanjutnya, seperti biasa menjalankan test kesehatan di bagian lainnya.
3. Pembinaan Mental (Bintal)
Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.
Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.
Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.
Setelah rangkaian tersebut, petugas akan memberikan 'wejangan' atau nasihat bagi kedua pasangan yang akan menjalani bahtera rumah tangga.
4. Menghadap ke pejabat kesatuan.
Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.
Baca Juga: Military Core Exercise: LATIHAN Ala MILITER, MUDAH Membentuk Badan KEKAR BEROTOT Tanpa Ke GYM...!
5. KUA
Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.
Berikut ini kisah penuturan dari seorang istri TNI:
Menikah dengan seorang TNI itu tantangannya berat sekali dari persiapan menikahnya pun sedikit ribet, perlu syarat berkas nikah kantor, sampe ACC & menghadap Komandan2nya.
Suami saya seorang perwira TNI AU lulusan AAU 2009 dan sekarang berpangkat Lettu dari kesatuan Paskhas
Sekarang usia pernikahan kami sudah 1 Tahun 1 Bulan, sayangnya kami belum dikaruniai seorang anak, karena kondisi kami terus berjauhan. Suami saya sedang tugas Pam Satgas di Puncak Jaya dan saya tidak dapat ikut serta bersama dia kecuali kalau sedang kedinasan di batalyon, maka saya bisa ikut suami dinas.
Begitu banyak tantangan tetapi juga banyak kebahagiaan yang kami rasakan, tentunya perasaan rindu yang teramat sangat karena lama tidak bertemu.
Suasana Batalyon Paskhas yang saya temui sangat hangat seperti Batalyon Inf. yang pernah saya tempati dulu (Ayah seorang Perwira TNI AD & sudah Alm). Ibu-ibu pengurus dan anggota PIA Ardhya Garini sebutan untuk ibu persitnya di TNI AU sangat ramah dan baik, selagi kita bisa menjaga diri di sana.
Kuncinya kata mereka, menjaga penampilan/pakaian, menjaga sikap, menjaga perkataan dan saling menghormati. Tentu mereka akan tetap menghormati kita, apalagi jika pangkat suami adalah perwira dan ada tingkatan2nya. dari Komandan Batalyon, Wakil Komandan, Danton (Perwira Letda & Lettu) dari AAU, Wamil & Secapa.
Kembali ke persoalan jauh2an sama suami tadi. Kita sebagai istri seorang TNI harus berjiwa kuat, tegar, gagah dan dapat dipercaya, harus mandiri ketika suami tidak dapat membantu di saat kondisi kita harus berjuang sendiri.
Istri TNI pun tidak boleh cengeng, dan wajib menjaga diri dan nama baik keluarga dari hal2 yang tidak diinginkan. Tentunya seorang TNI jg selektif sekali dalam memilih calon istri dan calon ibu untuk anak2nya kelak. TNI mencari istri yang sederhana dan mandiri serta sabar
Sebagai istri TNI saya dituntut untuk sabar dan kuat. Ya beginilah pengorbanan istri TNI yang di nomor dua kan dari pada tugas mereka dalam menjaga NKRI. Sebagai istri ada baiknya selalu mendo'akan suami agar selalu diberikan kesehatan, keselamatan serta perlindungan selama mereka bertugas. dan tentunya berdoa agar suami gak macem2 di sana.
Jadi seorang calon istri TNI harus kuatkan mental sebelum menikah dengan TNI. Persiapkan mental dengan segala konsekuensi dan kesepakatan bersama.